Kamis, 27 Februari 2014

Jangan Biarkan Narkoba Melahap Anak-anak Kita

  8 comments    
categories: ,
Assalamu’alaikum, teman-teman .... 

Saya suka terbawa emosi sendiri kalau bicara soal narkoba. Lingkungan pemakai sampai pecandu narkoba ini dulu sangat dekat dengan saya. Kalau saya tidak termasuk dalam orang-orang yang diselamatkan olehNya, bisa jadi hidup saya konyol banget sekarang, atau lebih jelek lagi, nggak hidup lagi alias koit. :| 

Hari Sabtu, 22 Februari 2014, saya sekeluarga memenuhi undangan dari Pak Thamrin Dahlan dan Blogger Reporter Indonesia (BRId) untuk menghadiri Focus Group Discussion yang diadakan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional). Saya tahu, panggilan dari masa lalu yang membuat saya keras hati untuk hadir dalam acara itu. Sebagai seorang saksi mata dari gelapnya dunia narkoba, saya merasa punya kewajiban untuk membenahi kerusakan yang telah terjadi akibat penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Saya merasa sekecil apa pun kontribusi saya nanti, setidaknya akan mengangkat beban rasa bersalah saya sedikit demi sedikit karena dulu pernah bergelut di dalamnya. 


BNN dan rekan Blogger Reporter Indonesia yang sepakat untuk bergerak menyelamatkan Indonesia dari narkoba melalui Indonesia Bergegas
Beruntung saya hadir tidak terlalu terlambat. Saat saya masuk ruangan di Restoran Ceker Bandung, Pondok Gede, Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si (Direktur Diseminasi Informasi Badan Narkotika Nasional) sedang seru-serunya bercerita seputar perjalanan dan “perkembangan” narkoba di negara kita. Kenapa saya sebut perkembangan? Nauzubillaah min zaliik, pengguna dan pecandu narkoba di Indonesia ternyata meningkat pesat setiap tahunnya. Bahkan tahun 2013 kemarin sudah mencapai hampir 5 juta pengguna dan ini baru yang terdata oleh BNN. Gimana yang nggak keliatan? 

Jalan masuk narkoba ke negara kita pun sudah dari segala arah, mulai dari Malaysia, Iran, Taiwan dan banyak lagi. Indonesia saat ini dianggap sebagai pasar besar yang menguntungkan bagi produsen narkotika dunia. Kita dijadikan target pasar oleh mereka. Bisa dibayangkan? Nggak heran jumlah pecandu makin tinggi dan makin banyak anak bangsa yang mati sia-sia karena mengkonsumsi benda ini. 

Yang membuat miris juga, hukum di negara kita terasa masih samar untuk para pengguna ini. OK, pengedar sudah pasti harus masuk penjara membayar kesalahannya. Bagaimana dengan pengguna atau pecandu? Haruskah mereka masuk penjara juga? Saya pribadi melihat pecandu bukanlah sebagai pelaku kejahatan, melainkan korban. Sudah lama saya gelisah memikirkan kenyataan kalau di negara kita pengedar dan pengguna mendapat hukuman yang sejenis: masuk penjara. Bagaimana bisa sembuh para pecandu ini kalau dimasukkan ke dalam lokasi yang bercampur dengan orang yang menawarkan barang tersebut ke mereka? Belum lagi pergaulan dalam penjara yang tidak terdeteksi mata umum tingkat keamanannya. 



BNN ternyata memiliki perhatian serupa dan mulai mencanangkan sebuah gerakan baru, yaitu: Korban dan Penyalah Guna Narkoba Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara. Gerakan ini yang ingin digalakkan oleh BNN untuk mencapai Indonesia Bebas Narkoba di tahun 2015. Saya menyambut dengan antusias gerakan dari BNN ini dan berharap semua lapisan masyarakat juga ikut bersemangat untuk berpartisipasi. Sekecil apa pun sumbangsih kita untuk menggalakkan gerakan ini, semoga menyelamatkan generasi bangsa kita. Jangan mau dijadikan target pasar perdagangan narkoba dunia. Kita bukan bangsa yang bodoh. Bersama-sama kita bisa katakan pada mereka yang berusaha memasukkan narkoba ke Indonesia, “No way!” Ini bangsa kita, generasi muda kita, jangan diam saja melihat masa depan mereka direnggut karena narkoba. 

Apa yang harus kita lakukan jika mendapatkan orang yang kita kenal ternyata seorang pengguna? Laporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor atau IPWL. IPWL merupakan sistem kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Intitusi atau lembaga ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 55. IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Rehabilitasi ini bersifat wajib atau sukarela. Jika pengguna tertangkap oleh pihak yang berwajib, maka mereka diarahkan untuk wajib ikut rehabilitasi pengguna narkoba di tempat yang ditunjuk. Kalau keluarga kita ada yang menjadi pecandu dan kita ingin membawa mereka untuk berobat, bisa secara sukarela melaporkan diri sebagai pecandu untuk mendapat pengobatan sampai sembuh. 

Pengguna atau pecandu narkoba ini bukan pelaku kriminal (kecuali mereka juga ikut mengedarkannya), mereka adalah korban. Mereka orang-orang yang tersesat dan ingin kembali. Tidak sedikit pecandu yang saya tahu ingin terlepas dari jeratan narkoba tapi mereka tidak tahu bagaimana caranya, mereka tidak didukung oleh orang dekatnya dan mereka juga tidak memiliki sumber finansial yang mencukupi untuk berobat di rumah sakit secara mandiri. Ini jawaban yang diberikan oleh BNN agar apa pun alasannya, mereka harus bisa sembuh. Demi Indonesia bebas narkoba. Ayo, Indonesia bergegas! Waktu kita sempit sebelum generasi muda kita habis dilahap narkoba.

Bulan Maret 2014 ini juga saya canangkan sebagai Bulan Bicara Narkoba di Blog Emak Gaoel. Saya akan menulis seputar narkoba untuk memaksimalkan kontribusi saya dalam gerakan ini. 

Tulisan sebelumnya seputar topik narkoba ini:
Jangan Menyelamatkan Diri Sendiri 
Tarik Ulur Mengasuh Anak Agar Terbebas dari Narkoba
Kenali Gejala dan Perilaku Pengguna Narkoba

8 komentar:

  1. Balasan
    1. ayok mak, kita menyumbang apa saja yg kita bisa untuk ikut memberantas narkoba.. :D

      Hapus
  2. Setuju msk. Sekecil apspun kita hrdvambil bagian, menyelamatkan masa depan bangsa ini.

    BalasHapus
  3. btw mak, emang mak dl pernah terjerumus narkoba? *pertanyaan serius nih..

    BalasHapus